PILIHAN
Ditreskrimsus Polda Riau Gelar Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan
![]() |
| Ilustrasi :Kebakaran Hutan dan Lahan Riau |
Pekanbaru(PantauNews.co.id) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Kamis (19/9/2019). Ekspos diduga terkait penetapan tersangka perorangan di perkebunan sawit itu.
"Infonya hari ini (dilaksanakan) gelar parkara," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (19/9/2019).
Pelaksanaan gelar perkara PT SSS ini sudah diisyaratkan oleh Polda Riau sejak pekan lalu. Menyusul sudah diperiksanya 42 orang saksi untuk perkara PT SSS.
Saksi itu terdiri dari 32 saksi internal perusahaan. Terdiri dari komisaris utama, direktur utama, hingga pekerja lapangan. "Semua yang terkait diperiksa," kata Sunarto.
Penyidik juga memeriksa saksi dari masyarakat sekitar areal konsesi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti. "Dari masyarakat 12 saksi," ucap Sunarto.
Selain saksi perusahaan dan masyarakat, penyidik juga memeriksa 7 saksi ahli. Ditambah lima saksi yang diagendakan penyidik, yakni saksi KLHK, dan dua saksi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Untuk korporasi, PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Perusahaan itu lalai menjaga lahan konsesinya hingga terbakar seluas 150 hektare.
Penyelidikan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera dilakukan sejak Februari 2019 lalu. Dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, assessment dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.
PT SSS dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Satgas Covid-19 Riau Gelar Konfrensi Pers
Teluk Erong Dihijaukan, Ini Pesan Kapolres Inhu Saat Tanam Pohon Serentak
Pencalonan Dodi Nefeldy Sebagai Bacaleg Sudah Memenuhi Persyaratan
Wali Kota Dumai Tinjau Program Air Bersih di Rimba Sekampung
DJKI dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Bupati Sukiman Terima LHP LKPD 2022, Pemkab Rohul Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI 7 Kali Berturut-Turut
Cipkon Selama Ramadan, Kapolres Inhu Pakai Suling
Kapolres Dumai Berikan Santunan Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Jumat Barokah, Dit Reskrimum Polda Riau Bagikan 500 Nasi Bungkus
THR Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Ratusan Guru ASN dan PPPK Geruduk Bank Riau Kepri Syariah Dumai
4 Alat Berat Rusak, Pengelolaan Sampah Kurang Maksimal, Kadis LH Suwandi Minta Maaf ke Masyarakat
Diduga, Palsukan Ijazah Saat Pilkades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan Ditangkap Polisi