Polemik Ijazah Gibran Memanas: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Bareskrim Kini Terima Aduan

Kamis, 08 Oktober 2026

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

PANTAUNEWS, JAKARTA – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang sempat muncul dalam proses pencalonan Pilpres 2024 kini memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, putusan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran terbukti memalsukan ijazah. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK Soroti Dokumen Penyetaraan Pendidikan

Persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut surat tersebut secara prosedural memang diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, MK membedakan antara penyetaraan pengetahuan setara SMK dengan penyetaraan surat tanda tamat belajar atau ijazah sekolah menengah atas/sederajat dari luar negeri.

Menurut MK, dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Temuan ini menjadi salah satu bagian paling penting dalam putusan karena menyentuh langsung dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.

KPU: Dokumen Diterbitkan Lembaga Berwenang

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertahankan proses verifikasi yang dilakukan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

KPU menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dan pada saat proses verifikasi tidak pernah dinyatakan batal atau dicabut.

KPU juga menyatakan akan menghormati seluruh pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan.

Pertama, apakah dokumen administratif yang digunakan KPU diterbitkan oleh lembaga yang berwenang?

Kedua, apakah dokumen tersebut membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan setingkat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu?

Dua pertanyaan inilah yang menjadi pusat polemik.

MK Tidak Menyatakan Gibran Memalsukan Ijazah

Di tengah derasnya informasi di media sosial, penting untuk membedakan antara temuan MK dan tuduhan pidana.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Tetapi MK tidak memutus bahwa Gibran melakukan pemalsuan ijazah.

Putusan tersebut juga tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada Gibran.

Bahkan, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Karena itu, secara hukum dan jurnalistik, menyebut "MK menyatakan ijazah Gibran palsu" merupakan kesimpulan yang melampaui isi putusan.

Babak Baru: Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim

Polemik belum berhenti setelah putusan MK.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri dan mengadukan Gibran Rakabuming Raka bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019.

Pelapor menduga terdapat persoalan pidana terkait penerbitan maupun penggunaan surat tersebut. Aduan itu diajukan setelah muncul pertimbangan MK dalam perkara syarat pendidikan Gibran.

Namun demikian, pengaduan atau laporan polisi belum dapat dipersamakan dengan terbuktinya suatu tindak pidana.

Untuk menyatakan seseorang bersalah, harus ada proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan apabila memenuhi syarat, proses peradilan pidana.

Mengapa Polemik Ini Menjadi Penting?

Perkara ini bukan sekadar persoalan selembar dokumen pendidikan.

Persoalannya menyentuh mekanisme verifikasi persyaratan calon dalam Pemilu, kewenangan lembaga pemerintah dalam menerbitkan dokumen penyetaraan, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan oleh KPU untuk menyatakan seorang calon memenuhi syarat.

MK sendiri telah menyoroti pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen persyaratan calon. KPU kemudian menyatakan putusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi.

Artinya, polemik ini berpotensi menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar proses pemeriksaan dokumen calon pada pemilu mendatang dilakukan dengan standar verifikasi yang semakin ketat.

Apa yang Sudah Terbukti dan Apa yang Belum?

Sampai perkembangan terakhir, sejumlah fakta dapat dipisahkan secara jelas.

Yang sudah tercatat dalam putusan MK:


Ada dokumen Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan tahun 2019.

Dokumen tersebut digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK tidak mendiskualifikasi Gibran.

Permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

 

Sementara itu, yang masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum adalah tuduhan adanya pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

Perbedaan antara fakta yang telah diputus pengadilan dan tuduhan yang masih dalam tahap pengaduan tersebut menjadi penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai.

Polemik Belum Berakhir

Putusan MK memang telah menutup perkara PHPU yang diajukan para pemohon dalam bentuk putusan tidak dapat diterima. Namun, munculnya laporan ke Bareskrim menunjukkan bahwa persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran masih berpotensi berlanjut melalui jalur hukum yang berbeda.

Kini perhatian publik beralih pada satu pertanyaan utama:

Apakah persoalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut hanya merupakan persoalan administrasi dan verifikasi, atau terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan polemik di media sosial maupun pernyataan para pihak. Pembuktiannya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, satu hal yang telah dinyatakan secara resmi oleh MK adalah bahwa dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK juga tidak menyatakan Gibran terbukti memalsukan ijazah, dan permohonan untuk mendiskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden tidak diterima.

Sumber: Mahkamah Konstitusi sebagai sumber primer, ditambah KPU melalui pemberitaan ANTARA serta perkembangan laporan Bareskrim.