Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Umum APBD P- KUAB dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Selasa, 22 September 2026

ROHIL, PANTAUNEWS-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD (P- KUA) dan Rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( P-PPAS) Tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rokan Hilir,  Kegiatan Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang sidang Utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas perkantoran Batu Enam, Senin (21/9/2026).

Rapat Paripurna DPRD Rohil dibuka oleh wakil ketua ll DPRD Imam Suroso SE, didampingi ketua DPRD Rohil Ilhami, Kabag Persidangan Andres, Kabag Umum,dan anggota DPRD Rohil dari masing-masing Fraksi Partai, Sementara Pemerintah daerah di hadiri oleh Bupati Rokan hilir H Bistamam, Sekdakab Rohil H Fauzi Erizal, para asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Sekretaris dan Kabag.

Wakil ketua ll DPRD kabupaten Rokan hilir Imam Suroso SE menyampaikan bahwa Bupati Rokan Hilir jelaskan sesuai dengan nomor  900.1.1./BPKAD /2026/491 Tanggal 17 September 2026, menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD  perubahan, dan rancangan perubahan  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun anggaran 2026 untuk di bahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan pemerintah.

" Untuk dijadikan sebagai perubahan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara  kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 yang nantinya akan dipakai sebagai rancangan penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2026. Perubahan atas kebijakan umum  APBD APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, sesuai dengan pemerintah republik Indonesia  nomor 12 tahun 2019  tentang pengelolaan keuangan daerah,"Jelas Imam Suroso.

Lanjut Imam Suroso," perubahan dapat dilakukan sebagai untuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai  dalam asumsi  dalam KUA dan PPAS  APBD induk  Tahun anggaran berjalan, baik sisi pendapatan belanja dan pembiayaan, kebijakan umum APBD  dan prioritas plafon anggaran sementara secara  subtansial merupakan salah satu formulasi kebijakan anggaran yang disesuaikan  dengan kondisi ekonomi daerah  KUA dan PPAS  mengarahkan bagaimana alokasi  kebijakan anggaran  yang akan dilakukan dapat  memenuhi prinsip prinsip  penganggaran berdasarkan program skala prioritas  daerah," Sebut imam Suroso.

Sambung Imam Suroso," Sejalan dengan hal tersebut,guna memenuhi ketentuan pasal 169 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran2026 Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan KUA dan PPAS kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 sebagai bentuk penyusunan pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2026 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD untuk selanjutnya dibahas guna disepakati dan disetujui bersama sama sesuai ketentuan yang berlaku," Ungkap Iman Suroso SE,( HSY).