Paripurna DPRD Rohil Bahas Tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 Oleh Badan Anggaran DPRD dan Kesepakatan

Kamis, 24 September 2026

ROHIL, PANTAUNEWS,- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Rokan hilir menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan pembahasan Rancangan perubahan (KUA) dan  Rancangan perubahan (PPAS )Tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD, dan penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Rokan Hilir, dan DPRD kabupaten Rokan Hilir.

Rapat Paripurna Dipimpin langsung wakil ketua DPRD Rokan Hilir Maston., Didampingi wakil ketua H. Basiran Nur Efendi dan Imam Suroso SE, Kabag Persidangan Andres dan Kabag umum, Anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir, sementara itu Pemerintah daerah di hadiri oleh Bupati Rohil H Bistamam, Sekretaris DPRD Rohil H Fauzi Erizal, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir , sekretaris dan Kabag.

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD yang disampaikan oleh Ketua Banggar DPRD Rohil Darwis Syam,  memberikan sembilan poin rekomendasi strategis bagi Pemerintah Daerah:Diantaranya adalah Prinsip Kehati-hatian Fiskal: Mengingat adanya penurunan transfer dana dari pemerintah pusat, penyusunan anggaran harus mengedepankan skala prioritas agar pelayanan dasar masyarakat tetap optimal.

Kesesuaian Perencanaan: Seluruh alokasi Perubahan KUA-PPAS wajib berpedoman pada RPJMD serta empat prioritas pembangunan daerah. Efisiensi Belanja Pegawai: Melakukan analisis beban kerja dan penataan organisasi agar alokasi belanja pegawai tetap proporsional.

Pemerataan Infrastruktur: Alokasi belanja modal dan infrastruktur harus memperhatikan asas pemerataan antar-kecamatan dan tidak terpusat di wilayah tertentu. Mitigasi Risiko Komoditas: Menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi gejolak harga komoditas unggulan daerah (sawit dan migas) yang bersifat fluktuatif.

Landasan Hukum Ranperda: Kesepakatan ini menjadi landasan resmi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026. Penyusunan RKA/DPA Perubahan: Pemkab diminta segera menyiapkan RKA Perubahan dan DPA Perubahan untuk disertakan dalam penyampaian Nota Keuangan.

Adapun Ringkasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026, diantaranya adalah, Komponen Anggaran Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Selisih / Perubahan, Pendapatan Daerah Rp2.157.550.362.054 Rp2.378.623.777.531 Bertambah Rp221.073.412.477, Belanja Daerah Rp2.222.055.130.659 Rp2.382.393.271.510 Bertambah Rp160.338.140.851.

Penerimaan Pembiayaan (SiLPA) Rp24.000.000.000 (Asumsi) Rp3.969.493.979,20 (LHP BPK RI) Berkurang sesuai hasil LHP BPK RI
Pengeluaran Pembiayaan – Rp200.000.000 (Penyertaan Modal PT BPR Rohil) Ditetapkan Rp200.000.000, Sisa Lebih Pembiayaan (SiLPA Akhir) – Rp0 Nihil. Saran dan Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir, (HSY).