
?PANTAUNEWS, PEKANBARU - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak yang dinilai membutuhkan keterbukaan dan keberanian penegak hukum.
?
?Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik, termasuk pejabat dan pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing serta Kementerian Kehutanan. Namun, hingga kini perhatian publik masih tertuju pada belum diperiksanya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang namanya muncul dalam rangkaian penyidikan tersebut.
?
?KPK sebelumnya telah mendalami pertemuan antara Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, menurut penjelasan Raja Juli, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
?
?Raja Juli menyatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan berakhir dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Ia juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai dugaan pemberian gratifikasi. Namun, KPK kemudian menyatakan laporan tersebut tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.
?
?Dalam perkembangannya, KPK menyita uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman. KPK juga menduga adanya pengumpulan uang dari anggota koperasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
?
?Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: sejauh mana penyidik akan menelusuri seluruh mata rantai dugaan pemberian uang tersebut?
?
?Mantan aktivis 1998, Erwin Sitompul, meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan orang-orang yang berada di lingkaran bawah.
?
?Menurut Erwin, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan ataupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
?
?“Kalau memang ada fakta yang mengarah kepada seorang pejabat, siapa pun orangnya, tentu harus diperiksa. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada orang-orang tertentu, sementara pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa justru tidak pernah dimintai keterangan,” ujar Erwin.
?
?Ia menilai pemeriksaan terhadap seorang pejabat negara tidak serta-merta berarti yang bersangkutan bersalah. Pemeriksaan, kata dia, merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji fakta dan memperoleh keterangan secara berimbang.
?
?“Dipanggil untuk diperiksa bukan berarti ditetapkan sebagai tersangka. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu yang bersangkutan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada penyidik,” katanya.
?
?Erwin juga menyoroti posisi Raja Juli dalam perkara tersebut. Sebab, KPK sendiri telah menyatakan mendalami pertemuan antara Suhardiman dengan Menteri Kehutanan beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.
?
?“Kalau pertemuan itu sudah menjadi bagian dari materi penyidikan, kemudian ada dugaan pemberian uang dan ada uang yang dikembalikan, maka publik berhak mengetahui bagaimana penyidik mengurai seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Erwin.
?
?Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menerima atau menolak uang, tetapi bagaimana uang tersebut dikumpulkan, siapa yang menginisiasi, untuk kepentingan apa, kepada siapa uang diberikan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang menerima atau mengurus proses tersebut.
?
?“Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan hanya melihat amplopnya, tetapi telusuri seluruh rantai peristiwa dan aliran uangnya,” katanya.
?
?KPK sebelumnya juga mendalami dugaan adanya pemberian lain kepada pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan. Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan sejumlah media, penyidik menduga terdapat pemberian sekitar SGD12.500 kepada pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026, sebelum pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.
?
?Bagi Erwin, informasi tersebut justru memperkuat pentingnya pengusutan secara menyeluruh.
?
?“Kalau memang ada dugaan pemberian lain sebelum pertemuan dengan Menteri, tentu publik ingin tahu siapa penerimanya, apa kaitannya dengan pengurusan kawasan hutan, dan apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” ujarnya.
?
?Ia mengingatkan KPK agar tidak membiarkan munculnya kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu.
?
?“KPK harus menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara pejabat daerah, pengusaha, pengurus koperasi dan pejabat pusat. Semua harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” tegas Erwin.
?
?Di sisi lain, Erwin meminta masyarakat tidak terlebih dahulu menyimpulkan keterlibatan Raja Juli Antoni sebelum KPK menemukan bukti yang cukup.
“Jangan menghakimi siapa pun. Kita serahkan kepada proses hukum. Tetapi proses hukum juga harus transparan dan tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila keterangannya memang dibutuhkan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah membuka peluang memeriksa Raja Juli apabila keterangan Menteri Kehutanan tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat fakta dan pembuktian perkara.
Karena itu, Erwin meminta KPK segera memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dan tahapan penyidikan kepada publik.
“Kalau memang belum diperlukan, jelaskan alasannya. Kalau keterangannya diperlukan, panggil. Sederhana saja. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas jabatan,” kata Erwin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 yang kemudian menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.
Erwin berharap penyidikan tidak berhenti pada kasus suap jabatan, tetapi juga mampu mengungkap secara utuh dugaan transaksi dalam pengurusan kawasan hutan.
“Kalau ada permainan dalam pelepasan kawasan hutan, yang dirugikan bukan hanya negara. Ada kepentingan masyarakat, petani dan lingkungan yang harus dilindungi. Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.