
ROHIL, PANTAUNEWS, - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Rokan hilir menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda penyampaian penjelasan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang Rokan Hilir hijau oleh Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Rokan Hilir, Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang sidang Utama Kantor DPRD, Senin (7/9/2026) Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhami didampingi Ketua l DPRD Rohil Maston SH, serta dihadiri Ketua fraksi beserta anggota DPRD Rohil, Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, Kabag Persidangan Andres, sedangkan Pemkab Rohil dihadiri oleh Sekretaris daerah H Fauzi Erizal yang mewakili Bupati Rohil, Kepala OPD, Kepala Badan dan sekretaris OPD.
Hamzah, S.E., M.M., selaku juru bicara Bapemperda DPRD Rohil menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem, karena Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan.
" Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,?Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya adalah Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan," Ujarnya.
?Lanjut Hamzah" Pengembangan Industri Hijau, Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan. Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau," Ungkapnya.
?Kemudian sebutnya, Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau, Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat. Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy), Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
?" Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," Ucapnya, (HSY).