DPRD Gelar Rapat Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

Rabu, 16 September 2026

ROHIL, PANTAUNEWS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil  menggelar rapat Paripurna Dengan Agenda penyampaian pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Rohil tentang Rokan hilir hijau, Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas perkantoran Batu Enam,Rabu (16/9/2026).

Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Ilhami S.tr.Keb, Dan didampingi oleh Wakil Ketua l Maston, Wakil Ketua ll Imam Suroso SE, Wakil Ketua lll Basiran Nur Efendi SE, M.IP, Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, dan 30 Orang anggota DPRD Rohil.

Sementara itu, dari pemerintah daerah yang seyogyanya dihadiri oleh Bupati, namun berhalangan hadir, karena Bupati sedang Sakit dan perlu perawatan, sehingga di hadiri oleh Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA, MBA,  dan turut hadir para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, sekretaris dan Kabag.

Ketua DPRD Rohil Ilhami S.tr.Keb menyampaikan sesuai dengan yang telah diumumkan oleh sekretaris dewan, bahwa daftar hadir telah di tandatangani dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf c peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib kuorum sudah tercapai, dan rapat paripurna dapat dilaksanakan.

"  Rapat Paripurna ke- 17 yang Lalu rancangan Perda inisiatif Tetang Rokan Hilir hijau telah disampaikan dengan resmi oleh DPRD kepada bupati Rokan Hilir dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama sebelum disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah, sesuai pasal 15 ayat 3 huruf b angka 2, dan tahapan selanjutnya Bupati menyampaikan pendapatnya atas Raperda yang diajukan tersebut," Ucap Ilhami.

Pada kesempatan ini ,Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Rohil  Jhony Charles BBA MBA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Rohil yang selama ini telah bekerja keras dalam menindak lanjuti program pembentukan Perda propemperda mau Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD.

" Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintah yang di serahkan kepada daerah salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah DPRD mampu membawa nilai- nilai  demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah

Lanjut Wabup," DPRD dan kepala daerah merupakan mitra yang sejajar namun mempunyai fungsi yang berbeda, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah mempunyai fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Terkait dengan fungsi DPRD sebagai pembentuk perda DPRD kabupaten Rokan Hilir melalui badan pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026 ini telah mengajukan beberapa ranperda inisiatif yang salah satunya ranperda tentang Rokan Hilir hijau," Ucapnya.

Sambung Wabup," Terkait terdapat materirar Perda tentang Rokan Hilir hijau ini diharapkan lebih difokuskan pada hal yang bersentuhan langsung dengan keutuhan masyarakat dan daerah serta belum diatur dalam regulasi yang sudah ada baik itu regulasi ditingkat nasional maupun ditingkat daerah, karena kita tidak ingin ada regulasi yang tumpang tindih yang akhirnya membuat perda ini nantinya menjadi tidak implementatif," Timpalnya.

Wakil Bupati menambahkan," Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita sebagai contoh bencana kebakaran hutan dan lahan yang belakangan ini terus terjadi dan sudah menjadi perhatian pemerintah pusat bahkan negara tetangga hal ini perlu menjadi atensi kita bersama bagaimana dalam rancangan regulasi yang akan kita buat ini bisa diatur ketentuan yang bisa minimalisir kejadian karhutla diwilayah kita ini karena kabupaten

Selain permasalahan diatas, beberapa waktu kebelakangan ini kepolisian republik Indonesia melalui polres Rokan Hilir dan Polda Riau juga sedang gencar-gencarnya memberantas pengerusakan hutan mangrove di sepanjang pesisir kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh oknum oknum masyarakat dan pemodal yang tidak mementingkan keberadaan dan pelestarian hutan mangrove tersebut," Ungkap Wabup, (HSY).