Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Pil Ekstasi di Perairan Pulau Halang

Kamis, 24 September 2026

ROKAN HILIR, PANTAUNEWS – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju pesisir timur Sumatera berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Dumai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.572,2 gram sabu (methamphetamine), 20.044 butir ekstasi (MDMA), serta 3.600 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, di wilayah perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, pada koordinat 2°11’58.1”N 100°37’50.3”E.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah perahu nelayan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika dari Malaysia.

Berdasarkan data Bea Cukai Dumai, nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp132,708 miliar. Sementara potensi penghematan keuangan negara dari dampak peredaran narkotika diperkirakan mencapai Rp390,720 miliar, dengan estimasi sebanyak 262.411 jiwa dapat terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Berawal dari Informasi Bareskrim Polri

Penindakan tersebut bermula pada Rabu, 9 September 2026. Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 KPPBC TMP B Dumai menerima informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia.

Informasi tersebut menyebutkan barang diduga akan dibawa menuju wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera, khususnya perairan Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Kamis, 10 September 2026, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan KPPBC Dumai. Dari koordinasi tersebut disepakati pelaksanaan operasi gabungan dengan melibatkan tim patroli laut dan tim surveillance darat.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 melaksanakan patroli di sekitar perairan Bagan Siapi-api dan Sinaboi.

Pada saat bersamaan, tim surveillance darat melakukan pemantauan terhadap perlintasan orang maupun kendaraan yang dicurigai sebagai penjemput atau kurir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Perahu Nelayan Tinggalkan Dermaga

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat mendapati dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor mendekati sebuah perahu nelayan yang sedang bersandar di salah satu dermaga di pesisir Bagan Siapi-api.

Saat petugas berupaya mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan, perahu nelayan yang ditumpangi dua orang tersebut tiba-tiba meninggalkan dermaga.

Petugas kemudian mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang berada di lokasi.

Informasi mengenai pergerakan perahu tersebut selanjutnya diteruskan kepada tim patroli laut. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran dari perairan Bagan Siapi-api hingga kawasan Pulau Halang.

Setelah pencarian selama beberapa jam, sekitar pukul 22.58 WIB, petugas menemukan sebuah kapal kayu yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi awal dan sedang lego jangkar di sekitar perairan Pulau Halang.

Dua Orang Melompat ke Laut

Ketika petugas mendekati kapal tersebut, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sementara seorang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur untuk menghentikan upaya pelarian.

Namun, orang yang masih berada di atas perahu tersebut turut menceburkan diri ke laut.

Tim gabungan langsung melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi. Namun, kedua orang tersebut belum berhasil ditemukan pada saat itu.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal kayu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam kotak kardus berukuran besar yang memiliki bobot berat dan diduga berisi narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut diketahui terdiri dari enam karton berisi 48 bungkus sabu dengan berat netto sekitar 47.572,2 gram, empat bungkus ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 12 bungkus cartridge rokok elektrik sebanyak 3.600 pcs yang diduga mengandung etomidate.

Dua Pengendara Motor Diamankan

Dari pemeriksaan awal terhadap dua pengendara sepeda motor yang diamankan, yakni S dan D, petugas memperoleh keterangan bahwa keduanya diduga diperintahkan seseorang berinisial A, yang disebut sebagai pengendali dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan sementara tersebut, keduanya mengaku hanya diperintahkan mengantarkan air minum kepada F dan A yang berada di atas perahu nelayan yang sebelumnya bersandar di salah satu dermaga pesisir Bagan Siapi-api.

Petugas kemudian mengamankan perahu nelayan beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke salah satu dermaga di wilayah pesisir Bagan Siapi-api.

Selanjutnya, saksi dan barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu Terduga Berhasil Diamankan

Upaya pengejaran terhadap terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya membuahkan hasil.

Pada Sabtu, 12 September 2026, seorang terduga berinisial F berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu, pada Minggu, 13 September 2026, dengan bantuan unit K9 Kanwil DJBC Riau, petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh muatan perahu nelayan tersebut.

Setelah pemeriksaan secara mendalam, petugas menyatakan tidak menemukan barang bukti tambahan.

Diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri

Saat ini seluruh barang bukti narkotika telah diserahterimakan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara satu unit perahu nelayan yang digunakan dalam perkara tersebut ditambatkan di Dermaga Pokala Dumai.

Bea Cukai Dumai menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dibatasi atau dilarang sekaligus menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur laut, khususnya wilayah pesisir yang berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal dari luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mendukung pemberantasan peredaran narkotika menuju Indonesia Emas 2045.