Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak

Sabtu, 12 September 2026

PANTAUNEWS, PEKANBARU – Polemik mengenai status, kepemilikan aset dan tata kelola Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali mendapat sorotan. Aktivis pendidikan Riau, Erwin Sitompul, S.Pd., mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keberadaan Unilak tetap berada dalam kepentingan masyarakat Riau.

Erwin menilai persoalan Unilak tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal yayasan maupun perguruan tinggi. Menurutnya, apabila benar terdapat aset Pemerintah Provinsi Riau yang menjadi bagian dari kawasan dan fasilitas Unilak, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan status, kepemilikan dan pemanfaatan aset tersebut jelas secara hukum.

“Plt Gubernur Riau harus segera turun tangan. Kalau memang Unilak berdiri dan berkembang di atas aset Pemerintah Provinsi Riau, maka pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Aset pemerintah adalah aset masyarakat Riau,” kata Erwin.

Erwin bahkan mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau mengambil alih pengelolaan Unilak apabila hasil inventarisasi dan verifikasi hukum nantinya menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut beserta aset pendukungnya memiliki keterkaitan langsung dengan aset dan kepentingan Pemerintah Provinsi Riau.

“Kalau secara hukum memang merupakan aset dan bagian dari kepentingan Pemerintah Provinsi Riau, saya meminta Plt Gubernur segera mengambil alih. Bukan untuk kepentingan kekuasaan, tetapi untuk mengembalikan Unilak kepada kepentingan masyarakat Riau,” ujarnya.

Menurut Erwin, sejarah pendirian Unilak tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah Provinsi Riau dan masyarakat. Karena itu, status dan pengelolaan perguruan tinggi tersebut perlu ditinjau kembali secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.

“Unilak lahir dari semangat membangun pendidikan tinggi untuk masyarakat Riau. Jangan sampai aset yang dibangun dengan dukungan pemerintah dan masyarakat kemudian status serta pengelolaannya menjadi tidak jelas,” katanya.

Erwin yang selama ini aktif memberikan perhatian terhadap persoalan pendidikan di Riau juga pernah memperoleh dua piagam penghargaan dari dua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bagian dari perjalanan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, namun desakan yang disampaikannya terkait Unilak semata-mata didasarkan pada kepentingan publik dan tata kelola pendidikan.

Ia meminta Plt Gubernur Riau tidak hanya memeriksa keberadaan tanah dan gedung, tetapi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan Unilak.

“Harus dilakukan inventarisasi. Mana tanah milik Pemprov Riau, mana bangunan milik pemerintah, mana aset yayasan, dan bagaimana dasar hukum pemanfaatannya. Semuanya harus terang,” tegas Erwin.

Menurut dia, persoalan aset tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan lamanya suatu pihak menggunakan atau menguasai aset tersebut. Status hukum tetap harus merujuk pada dokumen kepemilikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan karena sudah puluhan tahun digunakan kemudian dianggap otomatis menjadi milik pihak yang mengelola. Aset pemerintah tetap harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah harus menunjukkan dokumennya kepada masyarakat,” ujarnya.

Erwin juga meminta DPRD Provinsi Riau ikut menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan mengenai sejarah pendirian Unilak, status Yayasan Raja Ali Haji, serta aset yang berada di lingkungan kampus.

Ia menilai keterbukaan diperlukan agar persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan.

“DPRD jangan hanya mendengar informasi dari satu pihak. Panggil semua pihak, buka dokumen, periksa aset dan dengarkan sejarah pendiriannya. Setelah itu baru masyarakat bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya,” katanya.

Selain persoalan aset, Erwin juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana atau sumber pembiayaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Unilak pada masa lalu.

Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.

“Kalau ada informasi mengenai aliran dana, silakan diperiksa. Jangan langsung memvonis siapa pun. Kita ingin semuanya terang berdasarkan dokumen dan bukti,” ujarnya.

Erwin menilai langkah pemerintah untuk menertibkan status aset dan tata kelola Unilak tidak berarti memusuhi perguruan tinggi. Sebaliknya, menurut dia, langkah tersebut justru diperlukan untuk menyelamatkan marwah Unilak sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi di Riau.

“Tujuan kita bukan mengambil alih untuk kepentingan politik. Tujuannya menyelamatkan Unilak. Kalau memang asetnya milik masyarakat Riau melalui Pemerintah Provinsi Riau, maka pengelolaannya harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia berharap Plt Gubernur Riau segera membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi, verifikasi dan kajian hukum terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan Unilak dan Yayasan Raja Ali Haji.

“Jangan menunggu persoalan semakin besar. Segera periksa, segera inventarisasi dan segera pastikan status hukumnya. Kalau terbukti aset Pemprov Riau, maka pemerintah harus berani mengambil langkah sesuai hukum,” pungkas Erwin.