
ROHIL PANTAUNEWS- Wakil Ketua ll Imam Suroso SE Pimpin Rapat Paripurna
DPRD kabupaten Rokan hilir Tahun' 2026, dengan agenda Penyampaian Penjelasan Atas Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rokan Hilir Hijau oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
?Rapat Turut dihadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua l Maston dan Wakil Ketua lll Basiran Nur Efendi. Sementara pemerintah daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, yang didampingi Sekdakab Rohil, Fauzi Edrizal, serta diikuti oleh 23 anggota DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Imam Suroso SE menjelaskan bahwa agenda utama paripurna hari ini adalah mendengarkan penjelasan Bapemperda mengenai usulan Ranperda Rokan Hilir Hijau. Usulan ini merupakan hak inisiatif DPRD yang diajukan Bapemperda melalui surat nomor 172.9. Bapemperda/RH/2026/42 tertanggal 18 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
?Tahapan penyusunan Ranperda inisiatif ini dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menetapkan jadwal paripurna ini melalui keputusan rapat Bamus pada 31 Agustus 2026.
?Sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan DPRD Kab. Rokan Hilir No. 1 Tahun 2024, hasil pengkajian yang telah dilakukan oleh Bapemperda kini resmi disampaikan oleh pimpinan dalam Rapat Paripurna untuk memproses tahapan pembentukan perda berikutnya. (HSY).