
PANTAUNEWS, DUMAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di samping halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di antaranya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Syamsyir Sihombing; perwakilan Kapolres Dumai, Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos.; Kepala Dinas Kesehatan Dumai D. Syaiful; Kepala Badan POM Dumai Riyad Isman; perwakilan Kepala BNN Kota Dumai, Kukuh; serta perwakilan Kepala Bea Cukai Dumai, Andry Irawan.

Selain itu, kegiatan turut dihadiri para kepala seksi, jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam pemusnahan tersebut, salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah narkotika berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi sebanyak 79,07 gram, ganja 29,26 gram, serta Happy Five sebanyak 2,97 gram.
Pihak Kejari Dumai menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan yang digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan serta sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari sejumlah perkara narkotika.
Sementara sebagian besar barang bukti narkotika dari perkara-perkara tersebut telah lebih dahulu dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain narkotika, Kejari Dumai juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum, di antaranya perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
Barang bukti tersebut berupa timbangan digital, telepon seluler berbagai merek seperti Oppo, Samsung, iPhone, Vivo dan Nokia, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter serta berbagai surat dan dokumen.
Tak kalah signifikan, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. Barang bukti tersebut berupa 382.790 batang rokok berbagai merek, di antaranya Mancester berbagai warna, HD, Lufman, OK Bold berbagai warna, H Mild Mango Burst dan Marshall Merah, serta satu unit telepon seluler.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Barang berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas serta surat atau dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian ditimbun ke dalam tanah.
Sedangkan barang bukti berupa gunting, pisau, telepon seluler, timbangan dan peralatan sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu atau alat penokok maupun dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dibacakan oleh Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna atau tidak dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.