
PANTAUNEWS, DUMAI - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai kembali melancarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan mendatangi Mapolres Dumai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut membawa sejumlah persoalan yang dinilai Fap Tekal belum mendapatkan kejelasan penanganan dari Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari dugaan persoalan kecelakaan kerja di area PT Ivo Mas Tunggal, pengaduan Agusman Ketua RT 08 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan terkait pencabutan KWh meter listrik, hingga laporan dugaan korupsi dan dugaan penghilangan barang bukti terkait PT Pertamina RU II Dumai.
Fap Tekal mempertanyakan keras kinerja APH Dumai. Sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang disebut telah disampaikan, menurut mereka, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar, secara terbuka mempertanyakan penanganan dugaan kasus kecelakaan kerja di PT Ivo Mas Tunggal.
“Kami pertanyakan kepada Kapolres dan Kasatreskrim Dumai tentang dugaan dibukanya police line TKP laka kerja di PT Ivo Mas Tunggal, sementara pemeriksaan yang dilakukan Wasnaker Provinsi Riau masih berlangsung serta peralatan dan area kerja TKP masih dalam proses uji reksa,” ujar Ismunandar.
Menurut Ismunandar, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia bahkan menyebut adanya dugaan main mata antara pihak pimpinan PT Ivo Mas Tunggal dengan oknum tertentu di lingkungan APH agar persoalan kecelakaan kerja tersebut tidak berlanjut.
Tak hanya persoalan kecelakaan kerja, Fap Tekal juga menyoroti pengaduan Ketua RT 08 Kelurahan Mekar Sari, Agusman, terkait dugaan tindakan pencabutan KWh meter listrik di rumahnya.
Agusman sebelumnya mengadukan dugaan pencabutan KWh yang disebut menimbulkan kerugian. Ia juga mempersoalkan dugaan tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin serta dugaan tidak diperlihatkannya surat tugas saat tindakan tersebut dilakukan.
Menurut Ismunandar, penanganan pengaduan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Sampai detik ini pihak pelapor belum pernah diminta keterangan dan bukti oleh penyidik, tetapi terlapor, dalam hal ini pimpinan PT PLN Dumai, diduga sudah dipanggil oleh penyidik kepolisian secara diam-diam dan tanpa ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Fap Tekal mempertanyakan mengapa pelapor belum dimintai keterangan, sementara pihak terlapor disebut sudah dipanggil?. Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan yang dilemparkan Fap Tekal kepada jajaran Polres Dumai.
Tak kalah keras, Fap Tekal juga mendatangi Kejari Dumai untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan korupsi dan dugaan penghilangan barang bukti yang dikaitkan dengan PT Pertamina RU II Dumai.
Ismunandar menilai belum adanya titik terang terhadap laporan tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Begitu juga laporan kita di Kejari Dumai sampai sekarang belum ada titik terangnya tentang dugaan korupsi dan penghilangan barang bukti dugaan korupsi di PT Pertamina RU II Dumai. Ada apa dengan kinerja APH kita di Dumai?” tegasnya penduh tanda tanya.
Bahkan, Ismunandar melontarkan pertanyaan yang jauh lebih keras terkait dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan laporan masyarakat.
“Apakah setiap pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan itu dijadikan lahan bisnis bagi oknum APH Dumai?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut tentu bukan tuduhan yang telah terbukti, namun menjadi bentuk kritik dan desakan Fap Tekal agar seluruh laporan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Fap Tekal menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut sebelum mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Yang jelas kami akan terus menyuarakan ini sampai mereka, para oknum APH, bisa bertobat. Jangan pernah membisniskan setiap pengaduan dari masyarakat Dumai,” pungkas Ismunandar.
Fap Tekal pun mendesak Kapolres Dumai dan Kejari Dumai memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan setiap laporan yang mereka soroti.
Bagi Fap Tekal, laporan masyarakat bukan barang yang boleh dibiarkan menggantung. Ketika dugaan tindak pidana dilaporkan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Kini bola berada di tangan APH. Menjawab dengan transparansi atau membiarkan pertanyaan publik semakin membesar.***