
ROHIL, PANTAUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, Senin(20/7/2026) di Ruang sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas perkantoran Batu Enam.
Rapat Penyampaian Ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil ketua l DPRD Rohil Maston.S.H, yang didampingi oleh Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb, Wakil ketua ll DPRD Imam seroso.S.E, Wakil Ketua lll Basiran Nur Efendi SE, Ml.P, Ketua Fraksi masing-masing Partai, anggota DPRD Rohil, Dan Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, S.Sos.
Sementara itu, Pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil. H.Fauzi Efrizal. S.Sos, para kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris, dan Kabid.
Wakil Ketua l DPRD Rohil Maston.S.H mengatakan, berdasarkan Pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD Yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang, terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 dan c peraturan tata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir forum sudah tercapai dan Rapat sudah dapat dilaksanakan.
" Sebelum acara ini dapat dilanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar terselenggaranya rapat paripurna ini. Pertama, surat Bupati Rokan Hilir nomor 900-1-2026 dari 256 tanggal 26 Juni 2026 tentang penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Kedua, keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Juli tahun 2026 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka penyampaian dan pembahasan Raperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
" Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kemudian dijelaskan pada pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," Jelas Maston.
Lanjut Maston, " Proses ini diwujudkan melalui penyampaian rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban APBD oleh kepala daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir," Sebutnya.
" Tugas kepala daerah berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat 1 huruf B, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," Ucap Maston.
Dalam Kesempatan ini, Bupati Rohil H.Bistamam menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Ketua, para wakil ketua, ketua fraksi dan ketua komisi, serta seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir, Serta kepada seluruh kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
" Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025," Ungkap Bupati Rohil.
Bupati menjelaskan bahwa Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dengan opini wajar dengan pengecualian atau WDP.
" Opini wajar dengan pengecualian yang kita peroleh menjadi bahan evaluasi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan di dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada tahun-tahun mendatang kita dapat meraih kembali opini wajar tanpa pengecualian atau WTP," Harapnya.
Dan Selanjutnya saya akan menyampaikan secara umum gambaran laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 setelah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai berikut.
Pertama, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16. Terdiri dari pendapatan hasil daerah sebesar Rp285.773.415,16, pendapatan transfer sebesar Rp1.968.836.820.500, lainnya pendapatan daerah yang sah sebesar Rp0.
Kedua, belanja daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah No. 6 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.596.826.647.730,99. Realisasi sebesar Rp2.264.191.535,95. Yang terdiri dari belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.978.556.443.585, realisasi sebesar Rp1.798.072.720,20. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp305.447.683.903,70.
Realisasi Rp226.934.442,72. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp7.564.855.140. Realisasi sebesar Rp4.230.292.109. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp305.657.665.110. Yang terealisasi sebesar Rp234.948.964.664. Ketiga, pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2025, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya direalisasikan sebesar Rp14.321.953.892,90. Dengan memperhatikan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan tersebut, maka SILPA tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3.969.493.979,2. Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota yang kami hormati. Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan," Tutup Bupati, ( HSY).