
ROHIL, PANTAUNEWS- Sesuai dengan hasil rapat Badan Anggaran ( Banggar) DPRD kabupaten Rokan Hilir bersama TAPD dan Kepala OPD pada Tanggal 21 Juli 2026 pukul 11 Wib Lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Rokan Hilir melaksanakan rapat lanjutan terkait pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Kegiatan berlangsung di Ruang sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas perkantoran Batu Enam, Senin (27 7/2026).
Dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Rokan Hilir meminta kepada Bupati Rohil untuk dapat menugaskan Inspektur inspektorat, kepala dinas pendidikan, kepala dinas lingkungan hidup, dan Camat pasir limau kapas untuk mengikuti Rapat lanjutan.
Rapat lanjutan Banggar DPRD Rohil, dipimpin oleh Wakil Ketua l Maston, Wakil Ketua ll Imam Suroso SE, Wakil Ketua lll Basiran Nur Efendi SE, Beserta anggota Banggar, Sementara Pemerintah daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil H Fauzi Efrizal, jajaran TAPD, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Rapat Banggar tersebut merupakan agenda lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025.
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil dilaksanakan berdasarkan nomor 900.1.15.1/ DPRD-RH/742, yang dimulai pada pukul 09.00 Wib S/d Selesai.