
PANTAUNEWS, Siak – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI) Kabupaten Siak Provinsi Riau menilai persoalan ini Sebuah benang kusut dugaan pelanggaran hukum, konflik sosial, hingga kelalaian kerja yang berujung pada tragedi kemanusiaan kini tengah menyoroti aktivitas operasional PT. KIMI di wilayah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Rangkaian peristiwa yang bermula dari pelanggaran administratif di pelabuhan kini telah menelan korban jiwa akibat abainya penegakan regulasi keselamatan maritim.
Berikut adalah laporan kronologis dan fakta-fakta lapangan terkait sengkarut aktivitas PT. KIMI:
1. Pelanggaran Perizinan Total di Pelindo Perawang & Konflik Sosial
Aktivitas operasional PT. KIMI di kawasan Pelindo Perawang diduga kuat berjalan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi yang disyaratkan oleh undang-undang. Pelanggaran yang menyeluruh ini memicu gelombang protes keras dan keributan di tengah masyarakat setempat yang merasa hak-hak daerahnya dilewati begitu saja.
Situasi kian memanas setelah terjadi perpecahan di tubuh Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI). Muncul sinyalemen kuat di lapangan bahwa bentrokan dan ketegangan antar-buruh ini sengara dipicu oleh taktik adu domba yang dimainkan oleh pihak PT. KIMI demi memuluskan agenda bisnis mereka.
Bekingan Oknum Aparat: Berdasarkan kesaksian warga dan beberapa perwakilan buruh, ketegangan sosial ini sulit diredam karena PT. KIMI ditengarai menggunakan pengaruh serta "bekingan" dari oknum Aparat Keamanan untuk mengintimidasi massa yang melayangkan protes.
2. Pembiaran Keberangkatan oleh KSOP Pekanbaru
Meski penolakan masyarakat meluas dan status perizinan PT. KIMI bermasalah, proses pemuatan (loading) komoditas cangkang kelapa sawit ke atas kapal tetap dipaksakan berjalan.
Anehnya, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pekanbaru terkesan menutup mata. Alih-alih memberikan sanksi administratif atau menghentikan operasional kapal, KSOP Pekanbaru justru meloloskan dan mengizinkan kapal tersebut untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
3. Tragedi Buton: Pelanggaran SOP Berdarah
Setelah lepas dari Pekanbaru, aktivitas pengapalan dilanjutkan di wilayah Buton. Di sinilah puncak kelalaian fatal itu terjadi. Proses loading cangkang di Buton disinyalir menabrak seluruh Prosedur Operasional Standar (SOP) keselamatan maritim, namun lagi-looking direstui oleh otoritas pelabuhan setempat.
Akibat dari pengawasan dan izin yang cacat SOP oleh KSOP Buton, sebuah pompong (perahu motor kayu tradisional) yang berada di sekitar area operasional mengalami insiden fatal hingga tenggelam.
Insiden tragis ini dilaporkan telah mengakibatkan beberapa orang penumpang dan pekerja meninggal dunia akibat tenggelam. Kelalaian dalam perhitungan stabilitas kapal, muatan berlebih, atau abainya zona aman saat proses pemuatan disinyalir menjadi pemicu utama tenggelamnya pompong tersebut.
Tuntutan Investigasi Menyeluruh
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sipil bersama keluarga korban mendesak mendesak Kementerian Perhubungan, Mabes Polri, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera turun tangan.
Masyarakat menuntut:
Pengusutan tuntas atas legalitas perizinan PT. KIMI.
Penindakan tegas terhadap oknum Aparat Keamanan yang membekingi perusahaan.
Pemeriksaan internal dan pencopotan jabatan terhadap pejabat di lingkungan KSOP Pekanbaru serta KSOP Buton atas dugaan kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP).