
PANTAUNEWS, DUMAI – Proses perbaikan jalur pejalan kaki (pedestrian) di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, menjadi bukti bahwa mekanisme pemeliharaan proyek pemerintah berjalan sebagaimana mestinya. Perbaikan yang saat ini dilakukan bukanlah pembangunan ulang menggunakan anggaran baru, melainkan bagian dari kewajiban kontraktor selama masa pemeliharaan.
Sejumlah titik pada pedestrian sepanjang sekitar 1,9 kilometer tersebut memang terlihat sedang dikerjakan. Beberapa bagian lantai dan dinding dibongkar untuk diperbaiki setelah ditemukan kerusakan yang muncul pasca penyelesaian proyek.
Proyek pedestrian yang dibangun menggunakan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp9,3 miliar itu dikerjakan oleh CV. Rusma Indah dengan pengawasan CV. Selembayung Riau Konsultan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan perbaikan saat ini merupakan tanggung jawab penuh kontraktor selama masa pemeliharaan, sehingga tidak menggunakan tambahan anggaran dari APBD.
"Perbaikan ini dilaksanakan melalui dana pemeliharaan yang menjadi kewajiban kontraktor. Jadi, tidak ada penggunaan anggaran APBD untuk memperbaiki kerusakan tersebut," jelas Said Effendi.
Ia menerangkan, kerusakan yang terjadi bukan disebabkan oleh pengabaian, melainkan dipengaruhi kondisi tanah turap yang labil sehingga menyebabkan penurunan pada sebagian struktur pedestrian. Kondisi tersebut baru dapat terlihat setelah proyek mulai berfungsi dan menerima beban lingkungan di lapangan.
Selain faktor tanah, kondisi sekitar lokasi juga menjadi tantangan tersendiri. Jalur pedestrian berada berdekatan dengan Jalan Putri Tujuh yang setiap hari dilintasi kendaraan bertonase berat. Getaran lalu lintas dengan intensitas tinggi diduga turut memberikan pengaruh terhadap stabilitas struktur pada beberapa titik.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan setiap kerusakan yang masih berada dalam masa pemeliharaan harus segera ditangani oleh pihak pelaksana. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pengendalian mutu dalam pekerjaan konstruksi agar hasil pembangunan benar-benar memenuhi standar sebelum diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Keberadaan masa pemeliharaan justru menjadi bentuk perlindungan terhadap keuangan daerah. Apabila ditemukan kekurangan teknis setelah proyek selesai, kontraktor tetap memiliki kewajiban melakukan perbaikan hingga kondisi pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, tanpa membebani anggaran pemerintah.
Dengan demikian, proses perbaikan yang sedang berlangsung seharusnya dipandang sebagai bentuk tanggung jawab kontraktor dalam memenuhi komitmen kualitas pekerjaan, sekaligus menunjukkan fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Dumai berharap setelah seluruh proses pemeliharaan selesai, pedestrian Jalan Janur Kuning dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, meningkatkan keselamatan pejalan kaki, sekaligus mempercantik kawasan perkotaan sebagai salah satu wajah infrastruktur Kota Dumai.