
PANTAUNEWS, DUMAI – Anggota DPRD Kota Dumai dua periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Al Ichwan Hadi, S.Sos., yang akrab disapa Iwan Jambul, akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)-nya dengan proyek peningkatan Jalan Kenari 1, Gang Merak, RT 15, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI). Dalam pemberitaan tersebut muncul asumsi bahwa usulan pembangunan jalan itu merupakan bentuk pengalihan Pokir ke luar daerah pemilihannya.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Jambul menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia menilai sejumlah fakta terkait lokasi dan proses pembangunan tidak disampaikan secara utuh.
Menurutnya, Jalan Kenari 1 Gang Merak bukanlah kawasan perumahan milik pengembang sebagaimana diasumsikan. Jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang telah lama digunakan masyarakat sebagai akses menuju rumah-rumah warga.
"Di lokasi itu memang terdapat beberapa rumah yang dibangun oleh developer secara pribadi sesuai bidang tanah yang mereka beli. Namun, hal itu tidak menjadikan kawasan tersebut sebagai kompleks perumahan. Jalan tersebut adalah jalan masyarakat yang setiap hari digunakan warga," jelas Iwan.
Ia juga membantah anggapan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa memenuhi prosedur. Selama proses pelaksanaan, dirinya mengaku turut memantau langsung pekerjaan karena lokasi berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Pada saat pekerjaan berlangsung, saya melihat langsung prosesnya. Proyek memiliki papan informasi, diawasi oleh pengawas dari Dinas PUPR, dan dikerjakan sesuai standar operasional serta ketentuan kontrak kerja," tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembetonan, kondisi Jalan Kenari 1 Gang Merak merupakan jalan tanah yang setiap musim hujan berubah menjadi berlumpur dan sulit dilalui warga. Kondisi tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat yang bermukim di kawasan itu.
Ia mengungkapkan bahwa usulan pembangunan tidak muncul atas inisiatif pribadi, melainkan merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya sebagai wakil rakyat yang tinggal di lingkungan sekitar.
"Warga meminta agar jalan tersebut diperjuangkan supaya dibangun. Sebagai anggota DPRD yang tinggal di kawasan itu, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah agar akses mereka menjadi lebih layak dan nyaman," katanya.
Terkait tudingan adanya "salah kamar Pokir", Iwan menegaskan bahwa pembangunan Jalan Kenari 1 Gang Merak merupakan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai. Selanjutnya, usulan tersebut diproses dan dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia juga menegaskan bahwa tugas anggota DPRD adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tanpa menutup mata terhadap kebutuhan warga di wilayah lain yang membutuhkan perhatian pemerintah.
"Selama masih dalam koridor aturan dan menjadi kebutuhan masyarakat, kami akan terus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi kepada pemerintah daerah. Amanah sebagai wakil rakyat adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan membatasi diri hanya karena perbedaan wilayah," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Iwan Jambul mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan berimbang. Ia juga membuka ruang bagi kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja sebagai wakil rakyat.
"Kami menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan. Jika ada kekeliruan, kami memohon maaf. Kami akan terus berusaha berkhidmat untuk rakyat sesuai amanah yang diberikan masyarakat," tutupnya.