
PANTAUNEWS, SIAK – Pengamana tiga unit mobil yang diduga bermasalah oleh aparat Bea cukai Tanjung Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, kendaraan berhasil diamankan, namun pihak yang diduga sebagai pemilik hingga kini belum diketahui secara jelas status hukumnya.
Ketua DPC Perstuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Siak, Buyung menilai penanganan kasus tersebut terkesan menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab , Jumat 19/6/2026.
Ia menyoroti peran Bea Cukai Tanjung Buton,.operasi yang mengamankan tiga kendaraan Roda Empat yakni Toyota Fortuner BP 1672 Q, Toyota Avanza BP 1673 M, dan Honda Brio BP 1492 CE.
Berdasarkan Surat Pelekatan Tanda Pengaman Nomor CTP-KBC.0301/2026 dan Surat Perintah Kepala Kantor Nomor PRIN-73/KBC.0301/2026 tertanggal 1 Juni 2026, ketiga kendaraan tersebut telah diamankan karena diduga terkait pelanggaran hukum.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Yang ditangkap mobilnya, tetapi pemilik yang diduga terkait justru belum terlihat tersentuh proses hukum. Ini menjadi pertanyaan serius yang wajib dijawab oleh instansi terkait," kata Buyung.
Menurutnya, apabila aparat mampu mengamankan barang bukti, seharusnya penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab juga dilakukan secara terbuka dan profesional. Ketiadaan informasi mengenai langkah hukum lanjutan dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Nama Rosti Nulia Sirait dan Onnes Sinaga disebut-sebut diduga terkait dengan kepemilikan kendaraan yang diamankan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai status hukum keduanya maupun langkah penyidikan yang sedang berjalan.
Buyung menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Siak berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum dilakukan. Ia mempertanyakan apakah kasus tersebut benar-benar diproses hingga tuntas atau justru berhenti pada penyitaan kendaraan semata.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke barang bukti tetapi tumpul terhadap pihak yang harus bertanggung jawab. Aparat harus menjelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," tegasnya.
Menurut Buyung , diamnya instansi terkait hanya akan memperbesar tanda tanya publik. Transparansi menjadi hal yang mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai, KSOP Tanjung Buton belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat kini menunggu jawaban: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas ketiga kendaraan yang diamankan itu, dan mengapa hingga kini belum ada penjelasan yang terang kepada publik.