Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan

Kamis, 23 April 2026

PANTAUNEWS, DUMAI —  Ratusan  warga yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) menggelar aksi di depan Kantor Pertamina Hulu Rokan( PHR)  , Jalan Soekarno-Hatta Kota Dumai , Rabu (22/4/2026), menuntut kejelasan dan pengembalian hak atas tanah yang selama ini mereka tempati di sepanjang Jalan Sudirman koya Dumai -Riau. 

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ia adalah akumulasi kekecewaan warga yang merasa hak kepemilikannya “dihapus secara administratif” setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan dan Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

Di bawah terik matahari, suara lantang massa menggema. Spanduk-spanduk tuntutan dibentangkan, menegaskan satu hal: negara dinilai hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pihak yang mengambil alih ruang hidup masyarakat. 

Konflik yang Mengakar 

Persoalan ini berawal dari klaim negara atas lahan di sepanjang Jalan Sudirman swpanjang 100 meter kiri kanan  jalan  yang selama puluhan tahun telah dihuni dan dikelola masyarakat. Penetapan sebagai BMN berdampak langsung pada pemblokiran akses administrasi pertanahan, termasuk pengurusan dan penerbitan sertifikat. 

Akibatnya, warga tidak hanya kehilangan kepastian hukum, tetapi juga terjebak dalam ketidakpastian ekonomi. Tanah yang sebelumnya memiliki nilai kini menjadi “beku”—tidak bisa diagunkan, diperjualbelikan, bahkan diwariskan secara sah. 

“Ini bukan sekadar tanah, ini soal kehidupan kami,” teriak salah satu peserta aksi. 

Desakan Tiga Tuntutan Utama 

Dalam aksinya, FPTS membawa tiga tuntutan tegas: 

• Mengembalikan hak atas tanah masyarakat yang diblokir akibat status BMN 

• Membatalkan surat dari Kementerian Keuangan terkait penetapan kawasan sebagai BMN 

• Membuka kembali akses pengurusan sertifikat tanah bagi warga melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) 

Bagi warga, kebijakan ini dinilai sepihak dan tidak mempertimbangkan fakta sosial di lapangan. 

Jalur Politik dan Administratif Ditempuh 

Sebelum turun ke jalan, FPTS telah menempuh berbagai upaya formal. Mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Riau, yang turut menghadirkan Biro Hukum Setdaprov Riau, pihak PHR, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik tingkat provinsi maupun Kota Dumai. 

Tak hanya itu, perwakilan warga juga telah bertemu dengan Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna mencari solusi atas sengketa ini. 

Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang mampu menjawab keresahan masyarakat. 

DPRD Riau Pasang Badan 

Komisi I DPRD Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga. Mereka menilai persoalan ini harus diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosial masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut. 

DPRD juga mendesak agar pemerintah pusat tidak gegabah dalam menetapkan status aset tanpa verifikasi menyeluruh di lapangan. 

Negara vs Rakyat? 

Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik: ketika negara mengklaim aset, di mana posisi rakyat yang telah lebih dulu hidup dan menggantungkan masa depannya di atas tanah tersebut? 

Jika tidak ditangani secara bijak, konflik ini berpotensi menjadi bom waktu sosial di Dumai. 

Aparat Siaga, Situasi Kondusif 

Di tengah memanasnya isu, Polda Riau memastikan kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban. Aparat tampak berjaga selama aksi berlangsung untuk mengantisipasi potensi gesekan. 

Meski berlangsung dengan tensi tinggi, aksi berjalan relatif tertib. 

Konflik tanah Sudirman  Kota Dumai kini menjadi ujian serius bagi pemerintah—apakah mampu menghadirkan keadilan, atau justru memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.