SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah

Rabu, 07 Januari 2026

PANTAUNEWS, DUMAI – Program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak awal September 2025 di SMKN 2 Kota Dumai dipastikan tidak dihentikan secara permanen. Pihak sekolah menegaskan bahwa penghentian yang terjadi hanya bersifat sementara selama masa libur sekolah dan akan kembali dilanjutkan setelah aktivitas belajar mengajar dimulai. 

SMKN 2 Dumai, sebagai salah satu penerima manfaat program MBG di Kota Dumai, memilih untuk tidak menyalurkan MBG selama liburan sekolah. Kebijakan ini diambil karena tidak tersedianya petugas pembagian makanan selama masa libur, serta telah melalui rapat dan koordinasi antara pihak sekolah dan koordinator MBG di lingkungan sekolah. 

Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa penyaluran MBG dihentikan sementara hingga 28 Desember 2025. Pihak sekolah kemudian melakukan konfirmasi resmi kepada pelaksana MBG untuk SMKN 2 Kota Dumai terkait kebijakan tersebut. 

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, seluruh dana MBG yang tidak digunakan selama periode libur sekolah telah dikembalikan ke kas negara hingga tanggal 28 Desember 2025. Tidak terdapat penggantian dalam bentuk uang tunai maupun rapelan kepada siswa, mengingat anggaran tidak digunakan dan telah dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Menanggapi berbagai persepsi yang berkembang, Kepala SMKN 2 Dumai menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menghentikan atau menolak Program MBG yang telah berjalan dengan baik sejak September 2025. 

“Kami tegaskan bahwa SMKN 2 Dumai tidak menghentikan atau menolak program MBG. Program ini sudah berjalan lancar sejak September 2025. Selama libur sekolah, penyaluran hanya dihentikan sementara, dan akan kembali disalurkan mulai 8 Januari 2026 seiring dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar,” ujar Kepala SMKN 2 Dumai Zulkarnain Nasution SPd., M.T. pada Rabu 7/1/2026 diruang kerjanya. 

Ia menambahkan bahwa sekolah tetap berkomitmen mendukung penuh program MBG sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi peserta didik. 

Sementara itu, salah seorang petugas pelaksana MBG yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penghentian sementara penyaluran MBG selama libur sekolah merupakan hal yang diperbolehkan dan telah diatur dalam pedoman pelaksanaan program. 

“Admin MBG selalu melakukan konfirmasi kepada PIC di masing-masing sekolah. Jika sekolah memilih untuk menghentikan sementara dengan alasan tertentu, itu diperbolehkan dan tidak dikenakan sanksi,” jelasnya. 

Lebih lanjut diterangkan bahwa penyaluran MBG merupakan hak pihak sekolah. Apabila terjadi penghentian sementara, maka alokasi MBG akan dialihkan kepada penerima manfaat kelompok B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, berdasarkan data dari kader Posyandu di kelurahan sesuai lokasi dapur MBG. 

Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan Program MBG tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan manfaat, sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.