Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

Selasa, 27 Januari 2026

PANTAUNEWS, DUMAI  - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai secara terbuka menyatakan adanya dugaan serius penghambatan proses hukum dalam perkara ketenagakerjaan yang mengarah pada tindak pidana, dengan terduga utama Fanny yang saat itu selaku Project Manager KSO PT Russindo Rekayasa Pranata (PT RRP) – PT Bina Rekayasa Anugrah (PT BRA) Vendor PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) Dumai yang disebut telah berlarut selama dua tahun tanpa kepastian hukum.

Ketua FAP-Tekal Kota Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, menegaskan bahwa perkara tersebut telah melampaui ranah administratif ketenagakerjaan.

“Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, tetapi sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,” tegas Ngah Nandar, Selasa (27/1).

Menurut Ngah Nandar, posisi Fanny yang saat itu sebagai Project Manager KSO PT RRP–PT BRA memberikan peran strategis dalam proses kerja dan pengambilan keputusan di lapangan.

“Kami menduga kuat Fanny selaku Project Manager KSO PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugrah secara aktif menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya perlindungan terhadap terduga pelaku.

“Kami melihat adanya indikasi perlindungan terhadap terduga Fanny oleh oknum aparat penegak hukum di Polres Dumai, sehingga perkara ini tidak kunjung menunjukkan perkembangan,” kata Ngah Nandar.

Selain itu, Ngah Nandar menyoroti dugaan keterlibatan oknum Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau dalam perkara tersebut.

“Ini bukan lagi perkara biasa, karena ada dugaan keterlibatan oknum pengawas tenaga kerja yang seharusnya menegakkan aturan, tetapi justru diduga terlibat dalam tindak pidana” ungkapnya.

Ngah Nandar menjelaskan bahwa secara hukum, tindakan menghambat proses penyidikan merupakan kejahatan serius.

“Penghambatan penyidikan termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, dan ini jelas merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaknya,” tegasnya.

Ia menilai pergantian pejabat utama di Polres Dumai belum membawa dampak signifikan terhadap penanganan perkara tersebut.

“Pergantian pimpinan tidak serta-merta mengubah apa pun, karena sampai hari ini kasus ini tetap stagnan dan tidak ada kejelasan hukum,” ujar Ngah Nandar.

Ngah Nandar menegaskan FAP-Tekal akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang adil, karena yang kami perjuangkan adalah keadilan bagi tenaga kerja lokal serta perbaikan sistem ketenagakerjaan yang bersih dan berintegritas di Kota Dumai,” tutup Ngah Nandar.***