Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bersama Posbakumadin Kota Dumai

Jumat, 01 Agustus 2025

PANTAUNEWS, DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai, pada Kamis (31/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Rutan Dumai dalam memberikan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya terkait hak-hak tahanan dalam memperoleh bantuan hukum.

Penyuluhan ini diikuti oleh puluhan warga binaan dan disampaikan langsung oleh tim advokat dari Posbakumadin Dumai. Materi yang diberikan mencakup pengertian bantuan hukum, hak-hak tahanan dan narapidana, serta mekanisme pengajuan permohonan bantuan hukum gratis.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga binaan.

“Warga binaan berhak mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk bantuan hukum yang layak. Lewat kerja sama dengan Posbakumadin ini, kami ingin memastikan bahwa mereka tahu ke mana harus mencari bantuan saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Agung.

Sementara itu, perwakilan Posbakumadin Kota Dumai menyatakan kesiapan mereka untuk terus memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan yang tidak mampu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para WBP dapat lebih memahami proses hukum yang mereka jalani dan tidak merasa sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#rutandumai