Dugaan Gubernur Riau Terlibat Skandal CSR BI dan OJK, KPK Sebut 44 Anggota DPR RI Kebagian Kue

Kamis, 14 Agustus 2025

PANTAUNEWS, JAKARTA-- Mantan anggota DPR RI, Abdul Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disebut-sebut sebagai salah satu penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK tahun 2020-2023.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa media di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi.

Asep kemudian membeberkan konstruksi perkara ini. Komisi XI DPR memiliki beberapa mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, di antaranya BI dan OJK.

Khusus untuk BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR dalam memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga setiap tahunnya.

“Sebelum memberikan persetujuan, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” terang Asep.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.

“Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara lain bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 hingga 24 kegiatan per tahun,” jelas Asep.

Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR.

Teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, serta pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

Dalam rapat lanjutan tersebut, dibahas jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI DPR per tahunnya.

Setelah selesai Rapat Panja, sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Berikut nama nama anggota DPR RI yqng di duga menerima aliran dana CSR

Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin

PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Prof. Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia

Gerindra: Heri Gunawan, H Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R Imron Amin, Bahtra, Khaterine A Oendoen

NasDem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari

PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi

Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy

PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya

PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan

PPP: Wartiah, Amir Uskara