ROHIL, PANTAUNEWS - Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Yang Ke- 79 Tahun 2025, Polsek Bangko Polres Rohil Bersama Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Melaksanakan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Kantor Camat Pekaitan, di Jalan Lintas Pekaitan, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan diikuti oleh camat pekaitan, Pj.Penghulu sekecamatan pekaitan, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat kepenghuluan pedamaran, Rabu (18/06/2025).
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H mengatakan, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rohil nomor: ST/05/VI/2025, tanggal 10 Juni 2025 tentang melaksanakan penyuluhan narkoba, deklarasi kampung bebas narkoba, dan penandatanganan deklarasi anti narkoba dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79.
" Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 79 Kita memilih kepenghuluan pedamaran untuk mendeklarasikan kampung bebas narkoba dan mengikut sertakan Pj.penghulu sekecamatan pekaitan dimana, selain materi penyuluhan bahaya narkoba oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. kita juga melakukan penandatanganan deklarasi anti narkoba sebagai simbol komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kec. Pekaitan" Ujar Kapolsek Bangko.
Selain itu, " Kegiatan deklarasi kampung narkoba dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79 yang di laksanakan polsek bangko ini, bertujuan membawa masyarakat ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan dan memberikan pemahaman bahaya dan efek narkoba terhadap generasi muda dan lingkungan, serta diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025 ini," Sebut Kapolsek Bangko, (HSY).