BKN Sesuaikan Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024

Ahad, 09 Maret 2025

PANTAUNEWS, JAKARTA , 9 Maret 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyesuaikan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala BKN pada 5 Maret 2025. 

Dalam surat bernomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025, Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan sesuai rencana. Namun, ada beberapa penyesuaian dalam jadwal penetapan NIP serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 

• CPNS 2024 

• Peserta yang lulus seleksi akan mulai bertugas sebagai CPNS pada 1 Oktober 2025

• Pengusulan penetapan NIP CPNS paling lambat 30 Juni 2025

• Penyerahan SK CPNS dilakukan paling lambat 1 September 2025

• PPPK 2024 

• Peserta yang mengisi formasi akan mulai bekerja sebagai PPPK pada 2 Maret 2026

• Pengusulan penetapan NIP PPPK paling lambat 30 November 2025

BKN juga menyampaikan bahwa penetapan NIP dan SK pengangkatan yang telah diterbitkan sebelum surat ini akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru. Selain itu, tata cara dan kelengkapan dokumen untuk penetapan NIP tetap mengacu pada surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. 

Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, serta kabupaten/kota diinstruksikan untuk memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan terbaru ini. 

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, diharapkan proses transisi bagi CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih optimal dan tidak mengganggu perencanaan kepegawaian di instansi masing-masing.