PANTAUNEWS, ROHIL – Baru sehari menjabat, Pelaksana Jabatan Sementara (PJs) Penghulu Suak Air Hitam, Agustami, langsung memicu kegemparan di kalangan perangkat desa dan masyarakat Kecamatan Pekaitan. Pada hari pertamanya bekerja, Agustami mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Kaur Keuangan, Musdi Utomo, tanpa alasan yang jelas.
Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan pada Senin (21/10/2024), hanya beberapa hari setelah Agustami dilantik oleh Plt Bupati Rohil, H. Sulaiman SS MH, pada Jumat sebelumnya. Surat dengan nomor 01/KPTS/SAH/X/2024 ini memberhentikan Musdi Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Urusan Keuangan Kepenghuluan Air Hitam.
Musdi Utomo mengaku terkejut saat menerima surat tersebut. Surat itu disampaikan oleh Siti Ropian, rekannya di kantor, yang mengaku diinstruksikan langsung oleh PJs Penghulu untuk menyampaikan surat pemberhentian tersebut.
"Saya sangat kaget. Tidak ada pemberitahuan atau alasan yang disampaikan mengenai pemberhentian ini," ujar Musdi.
Lebih lanjut, Musdi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan Agustami, bahkan belum pernah mendapat tugas langsung darinya.
"Saya tidak mengenal PJs Penghulu yang baru, dan sampai sekarang saya tidak tahu apa alasan pemberhentian saya," tambahnya.
Meski merasa ada kejanggalan, Musdi belum berencana menanyakan langsung kepada Agustami terkait keputusan tersebut. Di sisi lain, saat dihubungi melalui WhatsApp, Agustami tidak memberikan respons, baik melalui panggilan telepon maupun pesan teks hingga berita ini diterbitkan.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai dasar keputusan pemberhentian yang tiba-tiba dan tanpa penjelasan.