BEKASI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbanyak pelacakan kasus Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua yang mana saat ini PPKM telah diperpanjang selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM telah menjadi Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pelaksanaan PPKM mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 serta keputusan gubernur.
Pada PPKM tahap kedua, operasional mal dan pusat perbelanjaan ditambah menjadi sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Alamsyah menyatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan pengetatan disektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, perangkat daerah diminta untuk fokus mengendalikan penyebaran Covid-19 pada klaster kawasan industri.
"Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan yang diterima oleh perusahaan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).
Dia menyatakan, seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi tentu dapat memahami dan melaksanakan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. (*)
Penulis: Dimas