Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang

Sabtu, 13 Juni 2020

Dumai, PantauNews.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara penyelundupan orang, yakni 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Negara Malaysia kemudian masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, SIK, MH dan Kasat Pol Air Polres Dumai AKP I Komang Aswatama, SH, SIK kepada awak media pada pelaksanaan press conference, Sabtu (13/6/2020) berrtempat di Mako Sat Pol Air Polres Dumai menjelaskan bahwa ketiga tersangka kasus dugaan penyelundupan orang tersebut yakni YS (68), ZE (37) Dan MB (34).

"Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing, yakni YS (68) berperan sebagai orang yang mengatur penjemputan PMI dari Malaysia menggunakan speed boat miliknya kemudian masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi. Sementara MB (34) berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, dan tersangka ZE (37) bertindak sebagai penyedia kendaraan  satu unit mobil L300 yang digunakan untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan raya," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.

Bersama ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8927 RF warna hitam, satu unit speed boat warna abu-abu, 12 passport milik Pekerja Migran Indonesia (PMI), satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Itel warna hitam, satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merk Strawberry warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, satu unit android merk Samsung warna hitam dan satu unit android merk Oppo warna hitam.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres Dumai.

Sementara seluruh PMI dari Negara Malaysia yang masuk ke Negara Indonesia secara Illegal telah dilakukan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yakni rapid test, setelah seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19 seluruhnya lantas dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Seluruhnya telah dipulangkan ke Daerah asal dan kami telah bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah asal masing-masing PMI," tutup Kapolres Dumai. (rls)